Berapa Denda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi?

berapa denda sanksi tilang kendaraan tak uji emisi
Sumber: Antara

Pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi tilang tersebut berupa denda yang harus dibayarkan. Lalu, berapa denda sanksi tilang kendaraan tak uji emisi?

Penggunaan denda tilang ini berdasarkan pada aturan yang terdapat dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada tanggal 6 Juni, Antara melaporkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yaitu Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal dalam menerapkan tiga kebijakan penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Berapa Denda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi

YouTube video

Setiap kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan denda yang berbeda-beda. Kendaraan beroda dua yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Namun, denda yang harus dibayarkan akan berbeda jika melanggar aturan lalu lintas dengan kendaraan lainnya.

Menurut Asep, terdapat dua kebijakan tambahan yang meliputi memberlakukan denda parkir bagi kendaraan yang tidak melewati uji emisi gas buang. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Saat ini, sebanyak 11 tempat parkir telah menetapkan tarif paling tinggi. Tarif parkir teratas diberlakukan untuk kendaraan yang belum diuji emisinya, dimana biaya parkirnya mencapai Rp7.500 per jam dan akan bertambah seiring waktu.

Selanjutnya, akan diterapkan sanksi berupa koefisien denda atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi ini akan diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi ketika membayar PKB.

Dia mengatakan bahwa ketiga kebijakan tersebut akan mendorong banyaknya uji emisi kendaraan dan memberikan pengaruh yang positif dalam memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Pemprov Selenggarakan Tes Emisi Gratis

uji emisi kendaraan bermotor
Sumber: CNN

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan tes emisi besar-besaran secara gratis di beberapa lokasi pada hari Senin 5 Juni 2023. Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kendaraan bermotor yang berumur lebih dari 3 tahun wajib menjalani tes emisi setiap tahunnya.

Pada tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan menjalankan Operasi Patuh 2023. Salah satu objek yang akan diuji adalah emisi kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan emisi akan diberikan sosialisasi tentang aturan hukum saat melintas di jalan raya.

Mereka dari kepolisian akan memberikan pesan dan penjelasan tentang pentingnya melakukan pemeriksaan emisi kendaraan selama pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2023. Belum ada tanggapan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, AKBP Jhoni Eka Putra, terkait penerapan sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.

Pada tanggal 5 Juni, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program uji emisi gratis di beberapa lokasi di Jakarta, dengan pusat kegiatan di Parkir Utara Taman Marga Satwa. Program ini juga akan diselenggarakan di daerah penyangga Jakarta seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Share this article
Shareable URL
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read next
0
Share