DLH Jakarta mengumumkan bahwa motor yang tak uji emisi kena tilang 250 Ribu. Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tilang, namun Polda Metro Jaya yang bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta, ibu kota negara kita.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam tiga kebijakan penting untuk menjamin bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi standar emisi gas buang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melaksanakan uji emisi secara gratis pada hari Senin di beberapa lokasi. Tes emisi tersebut diberikan bagi kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan raya, menurut AKBP Jhoni Eka Putra yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada rentang waktu tanggal 6 hingga 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023. Sebagai bagian dari operasi tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan pengujian emisi pada salah satu objek yang menjadi sasaran. Saat ini, kegiatan masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada tindakan penilangan yang dilakukan. Masyarakat diberitahu bahwa penting untuk melakukan uji emisi pada kendaraan mereka.
Kendaraan Tak Uji Emisi akan Beratkan Penggunanya
Asep Kuswanto, kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memastikan bahwa kendaraan yang tidak berhasil melewatkan uji emisi akan dikenakan biaya parkir tambahan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat ini terdapat sebelas tempat parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi. Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum diuji emisi adalah Rp7.500 per jam dan dapat berubah seiring waktu.
Pada masa mendatang, sanksi berupa koefisien denda PKB akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pajak tersebut akan diberlakukan terhadap pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi pada saat pembayaran PKB.
Seorang ahli mengemukakan bahwa tindakan tersebut dapat mendorong dilakukannya pengujian emisi yang lebih luas, dan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas udara di kota-kota besar.