Polisi Akan Mewajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pengajuan SIM Baru

Sertifikat Mengemudi untuk Pengajuan SIM Baru
Sumber: BFI Finance

Polisi akan menetapkan bahwa sertifikat mengemudi menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh SIM A baru. Ini berarti bahwa bagi pengendara yang telah memiliki SIM A sebelum peraturan tersebut diberlakukan, mereka tidak diwajibkan untuk pergi ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.

Untuk diketahui, ada kewajiban untuk menyertakan sertifikat mengemudi saat mengajukan SIM A. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Selain itu, aturan baru tentang SIM juga menuntut mereka yang belajar mengemudi sendiri untuk menunjukkan sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.

Sertifikat Mengemudi untuk Pengajuan SIM Baru

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 3, terdapat persyaratan yang dijelaskan pada poin 3 dan 3a.

Pada bagian ketiga ini, dinyatakan bahwa untuk melengkapi persyaratan, pelamar harus menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang menunjukkan dokumen asli.

Seorang individu yang ingin mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak mengikuti program pelatihan mengemudi atau belajar sendiri harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Surat tersebut harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi untuk memenuhi persyaratan pengajuan SIM.

Pengemudi yang Sudah Punya SIM A Tidak Perlu Sertifikat Lagi

polri-setifikat-mengemudi-pengajuan-sim-baru
Sumber: Kompas

Brigjen Pol Yusri Yunus, yang menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang dalam tahap kajian. Namun, aturan ini hanya akan berlaku untuk pengajuan SIM jenis A, sementara untuk pengajuan SIM jenis C tidak akan

Yusri dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis mengatakan bahwa kita saat ini menggunakan kendaraan roda empat, oleh karena itu kita akan memberikan prioritas pada pengembangan teknologi roda empat.

Menurut Yusri, bagi pengendara yang sudah memiliki SIM A tidak perlu lagi mencari sertifikat mengemudi di tempat kursus mengemudi. Meskipun begitu, Yusri menghargai pengendara yang masih ingin belajar di sekolah pengemudi untuk memperkuat kemampuan mengemudinya.

Menurut Yusri, aturan ini hanya berlaku untuk pengajuan SIM baru. Namun, jika seseorang ingin meningkatkan kompetensinya dalam mengemudi melalui sekolah mengemudi, hal tersebut disambut dengan baik. Yusri menyampaikan sikap positifnya dengan mengucapkan “Alhamdulillah”.

Share this article
Shareable URL
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read next
0
Share