8 Jenis SIM Kendaraan Bermotor di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui

jenis sim kendaraan bermotor

Bagi pengemudi di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor merupakan persyaratan penting untuk berkendara secara aman. Sangat penting bagi pengemudi untuk memiliki SIM. Sebelum berkendara, disarankan untuk mengetahui jenis-jenis SIM kendaraan yang berlaku di Indonesia.

Keamanan yang dimaksud berkaitan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman pidana berupa penjara selama maksimal 3 bulan atau denda sebanyak maksimal 1 juta rupiah.

Dalam mengendarai kendaraan motor, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Berdasarkan penjelasan dari Polri, terdapat beberapa jenis SIM yang berbeda dengan fungsinya masing-masing. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jenis-jenis SIM dan fungsinya,

Penjelasan SIM Kendaraan (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia

jenis-sim-kendaraan-bermotor-contoh
Sumber: Pilar

Di Indonesia, terdapat dua jenis izin mengemudi kendaraan bermotor yang perlu diketahui, yakni izin untuk perorangan dan izin umum. Masing-masing jenis izin tersebut memiliki persyaratan dan tujuan yang berbeda. Sebelum melakukan pendaftaran SIM secara online, sangat penting bagi Anda untuk memahami jenis SIM yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), seseorang harus melewati tes teori dan praktek. Selain itu, pengendara kendaraan bermotor juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan mental untuk dapat memiliki SIM.

Jenis SIM Kendaraan Bermotor Perorangan

Penting untuk mengetahui lima jenis SIM perseorangan yang dibutuhkan untuk mengendarai kendaraan bermotor.

1. SIM A

Jenis surat izin mengemudi pertama yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan mobil adalah SIM A. SIM A diperlukan jika berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1

Jenis SIM B1 digunakan untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan yang dimaksud bisa berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B1 juga salah satu jenis SIM B.

3. SIM B3

SIM B2 adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat maksimum lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

SIM C adalah jenis izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Namun, SIM C dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc. SIM C1 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. Untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc, pengendara harus memiliki SIM C3.

5. SIM D

SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus dan juga penyandang disabilitas yang bisa mengemudi mobil. Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada mereka dengan membuatkan SIM D agar dapat mengakses mobilitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Jenis SIM Kendaraan Bermotor Umum

Setelah memahami jenis SIM perorangan, kita akan membahas tentang SIM jenis umum. SIM jenis ini digunakan untuk kendaraan yang berfungsi untuk kepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. SIM jenis umum ini memiliki tujuan utama untuk kegiatan komersial. Terdapat tiga jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan.

1. SIM A Umum

Jenis SIM A Umum digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor dengan batasan total berat kendaraan maksimal sebesar 3.500 kg, sama seperti jenis SIM A pada umumnya.

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang yang digunakan untuk tujuan komersil. SIM ini memperbolehkan kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penarik dengan gandengan. SIM ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan berat maksimal lebih dari 1.000 kg.

Di Indonesia, terdapat delapan jenis SIM bermotor yang masing-masing memiliki peruntukkan yang berbeda. Sebelum membuat SIM, penting untuk mempelajari jenis-jenis SIM tersebut agar mengetahui persyaratan pembuatan SIM yang sesuai. Proses pembuatan SIM di Indonesia membutuhkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan serta tujuannya di jalan raya. Hal ini berlaku baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, dan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Informasi mengenai kendaraan bermotor diharapkan dapat memberi manfaat kepada pembaca.

Itulah pembahasan singkat tentang jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Untuk mendapatkan lebih banyak informasi seputar dunia otomotif, jangan lupa untuk kunjungi Otopoin.


Share this article
Shareable URL
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read next
0
Share