Pengertian SAMSAT – Singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, sudah menjadi hal yang familiar bagi pengguna kendaraan bermotor. Sebagai pemilik kendaraan, secara rutin setiap tahun harus membayar pajak kendaraan di kantor SAMSAT. Sebagai kewajiban yang harus dilakukan, hal ini menjadi rutinitas bagi pemilik kendaraan bermotor.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ini memberikan keuntungan yang besar bagi pemilik kendaraan, karena mempermudah mereka untuk melakukan beberapa tugas penting seperti membayar pajak kendaraan dan memverifikasi STNK dengan lebih mudah dan efisien.
Apa arti SAMSAT?
SAMSAT adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Menurut Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, SAMSAT adalah serangkaian sistem yang berfungsi untuk melakukan tugas-tugas seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
SAMSAT memiliki kepanjangan yang berkaitan dengan tiga instansi pelaksana yang bertugas sebagai Tim Pembina SAMSAT. Awalnya, ada sebuah tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertugas mengelola pajak kendaraan bermotor. Ditlantas Polda bertugas sebagai pelaksana Regiden Ranmor di wilayah tersebut. PT Jasa Raharja (Persero) bertanggung jawab atas pengelolaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai tugas terakhir.
Asal Usul SAMSAT
Dulu, perpanjangan STNK mengharuskan pemilik kendaraan untuk mengunjungi tiga kantor yang berbeda, salah satunya adalah kantor pajak daerah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini seringkali memakan waktu yang cukup lama.
Setelah itu, mereka harus membayar SWDKLLJ di kantor asuransi Jasa Raharja. Selanjutnya, mereka harus pergi ke kantor polisi lalu lintas sebelum akhirnya bisa mendapatkan STNK yang telah diperpanjang.
Pada tahun 1974, terdapat percobaan pembentukan kepanjangan SAMSAT. Kantor pertama SAMSAT berlokasi di Polda Metro Jaya yang berada di DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses registrasi kendaraan dan menyimpan data pengemudi yang lebih akurat.
Pada tahun 1976, tiga menteri, yaitu Menhankam, Menkeu, serta Mendagri, membuat Instruksi Bersama (INBERS) untuk menerapkan SAMSAT di seluruh Indonesia. SAMSAT sebagai sistem administrasi manajemen pajak kendaraan bermotor diawasi oleh Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi.
Saat ini, proses pengurusan STNK menjadi lebih simpel dan efisien. Tahapannya bahkan telah dipangkas menjadi hanya dua loket saja, padahal sebelumnya terdapat lima loket.
Salah satu bentuk inovasi yang ada seperti e-SAMSAT memungkinkan para pemilik kendaraan yang wajib membayar pajak untuk tidak perlu datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran.
Pembaharuan SAMSAT
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas sebagai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), terus dilakukan berbagai upaya inovatif. Pada tahun 1988, dilakukan penggabungan formulir permohonan untuk pengurusan STNK, pajak, dan SWDKLLJ menjadi satu formulir. Selanjutnya, pada tahun 1993, SWDKLLJ yang terdaftar dalam STNK berfungsi sebagai polis asuransi.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terus melakukan upaya inovatif untuk memastikan pelaksanaan tugasnya berjalan maksimal. Layanan e-SAMSAT, yang pertama kali diperkenalkan di DKI Jakarta pada tahun 2016, kini memungkinkan akses digital. Dengan layanan ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan melalui ATM atau saluran pembayaran lain yang bekerja sama dengan SAMSAT.
Itulah pengertian SAMSAT sejarah dan pembaharuan yang sudah dilakukan. Dengan memahami arti dan sejarah SAMSAT, kita dapat sepenuhnya mengerti manfaat dan fungsi sistem tersebut. Untuk mendapatkan informasi lebih banyak seputar dunia otomotif, jangan lupa kunjungi lagi Otopoin.